Publisjambi.com, KERINCI - Pelaku Penyebaran Video Pornografi, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci, pada Rabu (26/07/2023).
Pelaku yang ditangkap Seorang pria berinsial AS (31) warga desa Muara Hemat, kecamatan Batang Merangin, Kerinci.
Pelaku yang berinsial AS ini diamankan karena melakukan tindak pidana dengan menyebarkan video porno dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang janda muda yang berinisial EY (24).
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi, SE, MM, saat dikonfirmasi membenarkan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
"Ya, Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa video dirinya bersama AS tersebut telah disebarkan, Kemudian tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, AS di tangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut,"jelasnya.
Dari keterangan pelaku, kata Kasat Reskrim, berniat menyebarkan video tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain.
Berdasarkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)