Barang Bukti Sabu dan Ganja di Musnahkan Kejari Sungaipenuh

 


Publisjambi.com, SUNGAIPENUH - Barang Bukti dari 21 kasus Pidana umum yang telah dinyatakan berkuatan hukum tetap selama tahun 2022, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dimusnahkan, pada Rabu (01/02/2023).

Pemusnahan Barang Bukti ini bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola itu dilakukan terbuka dan disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Polres Kerinci, BPOM dan Dinas Kesehatan serta sejumlah awak media. 

Usai melakukan pemusnahan Barang Bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 

"Pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari 21 perkara tersebut, terinci sebanyak 50 persen perkara merupakan kasus narkotika,"katanya. 

Diantara barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu, Ganja tiga paket dengan berat 6 kg, pil berwarna kuning, pirek kaca, bong dan alat bukti tindak pidana lainya. Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender. Kemudian, barang bukti ganja, ponsel, korek api, pirek kaca, bong, tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.(Din)